Pelecehan dan perundungan di tempat kerja: cara mengenali, mencatat, dan melapor
Tidak ada pekerjaan yang sepadan dengan rasa takut setiap kali masuk kantor. Bila Anda pernah merasa tidak nyaman karena komentar, sentuhan, pesan, atau perlakuan yang merendahkan, perasaan itu layak ditanggapi serius. Yang terjadi bukan salah Anda, dan Anda tidak harus menghadapinya sendirian.
Artikel ini membantu Anda mengenali pelecehan seksual dan perundungan, mencatat kejadian dengan rapi, serta memilih jalur lapor yang sesuai. Anda yang menentukan langkahnya; tidak ada urutan yang wajib diikuti.
Mengenali pelecehan seksual
UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) mengakui beberapa bentuk kekerasan seksual, di antaranya pelecehan seksual nonfisik, pelecehan seksual fisik, dan kekerasan seksual berbasis elektronik. Kementerian Ketenagakerjaan lalu menerbitkan Kepmenaker Nomor 88 Tahun 2023 tentang Pedoman Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Tempat Kerja, yang mengacu pada bentuk-bentuk tersebut.
Dalam keseharian kantor, bentuknya bisa berupa:
- Komentar, candaan, atau siulan bernada seksual tentang tubuh atau penampilan Anda.
- Sentuhan, rangkulan, atau kedekatan fisik yang tidak Anda inginkan.
- Kiriman foto, stiker, atau pesan bernada seksual lewat WhatsApp, email, atau media sosial.
- Ajakan berkencan atau "menginap" yang terus diulang setelah Anda menolak.
- Janji promosi, perpanjangan kontrak, atau penilaian baik yang dikaitkan dengan permintaan seksual.
Pedoman Kemnaker juga menegaskan bahwa pelaku maupun korban bisa berasal dari pengusaha, sesama pekerja, atau pihak lain di lingkungan kerja, termasuk klien dan tamu.
Mengenali perundungan
Perundungan (bullying) adalah perlakuan merendahkan yang berulang dan membuat Anda sulit bekerja dengan aman. Contohnya dibentak atau dipermalukan di depan rekan, dikucilkan dari rapat dan informasi penting, diberi beban kerja mustahil dengan sengaja, atau dijadikan bahan olok-olok di grup chat.
Kritik atas hasil kerja yang disampaikan dengan sopan bukan perundungan. Bedanya ada pada niat, cara, dan pola: perundungan menyerang pribadi, bukan pekerjaan, dan cenderung terus berulang.
Mencatat kejadian sejak awal
Catatan yang rapi akan sangat membantu, apa pun jalur yang nanti Anda pilih. Mulailah sekarang, meski Anda belum yakin akan melapor.
- 1Tulis segeraCatat tanggal, jam, tempat, dan kata-kata yang diucapkan sedekat mungkin dengan aslinya.
- 2Simpan bukti digitalTangkap layar pesan beserta nama pengirim dan waktunya, lalu cadangkan di luar perangkat kantor.
- 3Catat saksiTulis siapa saja yang melihat atau mendengar kejadian itu.
- 4Catat dampaknyaMisalnya sulit tidur, takut bertemu orang tertentu, atau perlu ke dokter atau psikolog.
- 5Simpan dengan amanGunakan email atau penyimpanan pribadi yang hanya bisa Anda akses.
Jalur lapor di dalam perusahaan
Kepmenaker 88/2023 meminta perusahaan membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Tempat Kerja. Menurut Kemnaker, korban dapat melapor secara daring maupun luring ke Satgas tersebut, dan pengaduan wajib ditangani segera, tanpa diskriminasi, dengan pendampingan bagi korban.
Bila perusahaan Anda belum punya Satgas, Anda bisa melapor ke HR, atasan yang dipercaya (selama bukan pelaku), atau serikat pekerja. Sampaikan secara tertulis agar ada jejak, misalnya: "Saya ingin melaporkan kejadian pada 12 Oktober di ruang rapat lantai 3. Kronologi dan bukti saya lampirkan. Saya meminta laporan ini ditangani secara rahasia."
Pedoman Kemnaker menyebut sanksi perusahaan bagi pelaku, mulai dari surat peringatan, pemindahan unit kerja, pengurangan kewenangan, skorsing, sampai PHK. Sanksi ini tidak menghapus sanksi pidana menurut UU TPKS.
Jalur lapor di luar perusahaan
- SAPA 129 Kementerian PPPA: telepon 129 atau WhatsApp 08111-129-129, serta formulir daring di laporsapa129.kemenpppa.go.id, untuk perempuan dan anak korban kekerasan maupun orang yang mengetahuinya.
- Dinas Ketenagakerjaan setempat atau Kemnaker, terutama bila laporan internal tidak ditanggapi.
- Kepolisian, bila Anda ingin menempuh jalur pidana. Untuk keadaan darurat yang mengancam keselamatan, hubungi polisi segera.
- Lembaga bantuan hukum atau pendamping korban di daerah Anda, untuk konsultasi sebelum memutuskan langkah.
Tentang balasan atau intimidasi
Takut dimutasi, tidak diperpanjang kontraknya, atau dikucilkan setelah melapor adalah kekhawatiran yang wajar. Bila setelah melapor Anda mengalami perlakuan berbeda, catat juga perubahan itu dengan cara yang sama dan sampaikan ke Satgas, Dinas Ketenagakerjaan, atau pendamping hukum. Mintalah sejak awal agar identitas Anda dijaga kerahasiaannya.
Bila rekan Anda yang mengalaminya
- Dengarkan tanpa menghakimi. Hindari pertanyaan seperti "Kenapa tidak langsung menolak?"
- Percayai ceritanya dan katakan bahwa itu bukan salahnya.
- Tawarkan bantuan konkret: menemani ke HR, menjadi saksi, atau membantu menyimpan bukti.
- Jangan menyebarkan ceritanya atau melapor atas namanya tanpa persetujuan, kecuali ada bahaya langsung.
- Bila Anda menyaksikan kejadian, alihkan situasi dengan tenang, misalnya memanggil rekan itu untuk urusan pekerjaan.
Saat mencari tempat kerja baru
Bila Anda memutuskan pindah, gunakan wawancara untuk bertanya tentang budaya kerja, misalnya apakah perusahaan punya kebijakan anti-pelecehan dan saluran pengaduan. Di Resmi.ID Karir, Anda bisa memilih perusahaan berlencana Terverifikasi dan memakai tombol Laporkan bila menemukan lowongan yang mencurigakan.
Apa pun pilihan Anda, melapor, menunggu, atau pindah, keputusan itu milik Anda. Merawat diri dan mencari dukungan juga bagian dari menegakkan hak Anda sebagai pekerja.
Rujukan
- JDIH BPK — UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual
- JDIH Kemnaker — Kepmenaker Nomor 88 Tahun 2023
- Kemnaker — Menaker: Kekerasan Seksual di Tempat Kerja Tidak Bisa Ditoleransi
- KemenPPPA — Layanan SAPA 129
Informasi ini bersifat umum. Untuk keputusan penting, periksa aturan terbaru di sumber resmi atau konsultasikan dengan pihak berwenang.