Lewati ke konten
KarirResmi bagian dari Resmi.ID
Kembali ke Tips karier Hak pekerja

Hak dasar pekerja: upah minimum, lembur, THR, cuti, dan BPJS

Banyak pekerja baru baru tahu haknya setelah ada masalah. Padahal, memahami hak dasar sejak awal membantu Anda membaca slip gaji, menanyakan hal yang janggal dengan tenang, dan menilai apakah sebuah tawaran kerja layak diterima.

Tim Resmi.ID · 4 menit baca ·
Ilustrasi artikel: Hak dasar pekerja: upah minimum, lembur, THR, cuti, dan BPJS Foto: EqualStock / Unsplash

Berikut lima hak dasar yang paling sering ditanyakan: upah minimum, lembur, THR, cuti, dan jaminan sosial BPJS. Angka di bawah mengacu pada aturan yang berlaku saat artikel ini ditulis.

1. Upah minimum

Upah minimum ditetapkan gubernur setiap tahun, berupa upah minimum provinsi (UMP) dan di banyak daerah juga upah minimum kabupaten/kota (UMK). Untuk tahun 2026, penetapannya mengacu pada PP 49/2025 dengan rumus inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi dikali indeks alfa 0,5–0,9, dan gubernur wajib menetapkannya paling lambat 24 Desember 2025.

Besarannya berbeda di tiap daerah, jadi cek surat keputusan gubernur atau situs dinas tenaga kerja setempat. Upah minimum juga tetap berlaku selama masa percobaan karyawan tetap.

2. Jam kerja dan lembur

Jam kerja normal adalah 7 jam sehari dan 40 jam seminggu untuk 6 hari kerja, atau 8 jam sehari dan 40 jam seminggu untuk 5 hari kerja. Pekerjaan di luar itu dihitung lembur, dengan batas paling lama 4 jam sehari dan 18 jam seminggu menurut PP 35/2021.

Untuk lembur di hari kerja, upahnya 1,5 kali upah per jam untuk jam pertama dan 2 kali upah per jam untuk jam berikutnya. Lembur di hari istirahat mingguan atau hari libur resmi punya tarif tersendiri yang lebih tinggi. Upah per jam dihitung dari 1/173 upah sebulan.

Contoh: upah Rp5.190.000 sebulan berarti upah per jam sekitar Rp30.000. Lembur 3 jam di hari kerja = (1,5 × Rp30.000) + (2 × 2 × Rp30.000) = Rp45.000 + Rp120.000 = Rp165.000.

3. Tunjangan Hari Raya (THR)

  • Berhak: pekerja yang sudah bekerja 1 bulan atau lebih secara terus-menerus, baik karyawan tetap maupun kontrak.
  • Masa kerja 12 bulan atau lebih: 1 bulan upah.
  • Masa kerja 1 sampai kurang dari 12 bulan: proporsional, yaitu masa kerja dibagi 12 dikali 1 bulan upah.
  • Dibayar paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan, secara penuh dan tidak dicicil, sesuai Surat Edaran Menaker tentang THR 2026.

Untuk pekerja harian lepas, 1 bulan upah THR dihitung dari rata-rata upah yang diterima, yaitu 12 bulan terakhir bila masa kerjanya 12 bulan atau lebih. Bila perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau kebiasaan perusahaan menetapkan THR lebih besar, yang berlaku adalah nilai yang lebih besar itu. Pemerintah daerah juga diminta membuka posko pengaduan THR.

4. Cuti tahunan dan istirahat

Setelah bekerja 12 bulan berturut-turut, Anda berhak atas cuti tahunan paling sedikit 12 hari kerja dengan upah penuh. Perusahaan boleh memberi lebih dari itu lewat perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama (PKB).

Selain cuti tahunan, ada istirahat mingguan dan jenis cuti lain seperti cuti sakit dan cuti melahirkan. Rincian jenis cuti lain biasanya tertulis di peraturan perusahaan, jadi minta salinannya saat Anda mulai bekerja.

5. BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan

Pemberi kerja wajib mendaftarkan pekerja ke dua program jaminan sosial. Berikut besaran iuran untuk pekerja penerima upah, dihitung dari upah sebulan:

  1. 1Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)0,24%–1,74% sesuai tingkat risiko, dibayar pemberi kerja.
  2. 2Jaminan Kematian (JKM)0,3%, dibayar pemberi kerja.
  3. 3Jaminan Hari Tua (JHT)5,7%, yaitu 3,7% pemberi kerja dan 2% pekerja.
  4. 4Jaminan Pensiun (JP)3%, yaitu 2% pemberi kerja dan 1% pekerja, dengan batas atas upah yang ditetapkan BPJS Ketenagakerjaan.
  5. 5Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)Memberi uang tunai 60% upah hingga 6 bulan bila Anda terkena PHK dan memenuhi syarat.
  6. 6BPJS Kesehatan5% dari upah, yaitu 4% pemberi kerja dan 1% pekerja.
Cek kepesertaan Anda sendiri lewat aplikasi resmi BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan. Bila potongan BPJS tertera di slip gaji tetapi status Anda tidak aktif, segera tanyakan ke HR.

Cara membaca slip gaji

  1. 1Cocokkan upah pokokPastikan tidak di bawah upah minimum daerah Anda.
  2. 2Hitung lemburBandingkan jam lembur tercatat dengan catatan pribadi Anda.
  3. 3Periksa potongan BPJSPotongan pekerja seharusnya 2% JHT, 1% JP, dan 1% BPJS Kesehatan.
  4. 4Lihat potongan pajakPPh 21 dipotong pemberi kerja sesuai aturan pajak.
  5. 5Simpan slipArsipkan setiap bulan sebagai bukti bila ada selisih.

Bila hak Anda tidak dipenuhi

Mulailah dengan bertanya baik-baik dan tertulis ke HR, misalnya lewat email: "Mohon konfirmasi perhitungan lembur bulan September, karena catatan saya 12 jam sedangkan slip mencantumkan 8 jam." Banyak masalah ternyata salah input.

Bila tidak ada penyelesaian, Anda dapat berunding secara bipartit, melibatkan serikat pekerja bila ada, lalu melapor ke dinas ketenagakerjaan setempat. Perlu diingat, DPR sudah mengesahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan pada Oktober 2026 dengan masa transisi satu tahun, jadi pantau kabar resmi Kemnaker soal perubahan rinciannya.

Rujukan

Informasi ini bersifat umum. Untuk keputusan penting, periksa aturan terbaru di sumber resmi atau konsultasikan dengan pihak berwenang.

Siap melamar?Temukan lowongan dari perusahaan terverifikasi yang sesuai dengan keahlian Anda. Cari lowongan

Artikel lainnya