Kontrak (PKWT) vs karyawan tetap (PKWTT) dan masa percobaan: yang perlu Anda tahu
Saat menerima tawaran kerja, salah satu hal pertama yang perlu Anda cek adalah jenis hubungan kerjanya. Apakah Anda direkrut sebagai karyawan kontrak atau karyawan tetap? Perbedaan ini menentukan berapa lama Anda bekerja, apa yang Anda terima ketika hubungan kerja berakhir, dan apakah boleh ada masa percobaan.
Foto: Vitaly Gariev / Unsplash
Artikel ini merangkum aturan yang berlaku saat ini, yaitu UU Ketenagakerjaan sebagaimana diubah oleh UU Cipta Kerja (UU 6/2023) dan PP 35/2021. Kami juga menyinggung perubahan yang sedang berjalan agar Anda tidak kaget di kemudian hari.
Dua jenis perjanjian kerja
PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) adalah kontrak untuk jangka waktu tertentu atau sampai pekerjaan tertentu selesai. Inilah yang sehari-hari disebut "karyawan kontrak". PKWTT (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu) adalah hubungan kerja tanpa batas waktu, atau "karyawan tetap".
PKWT hanya boleh dipakai untuk pekerjaan yang sifatnya tidak tetap, misalnya pekerjaan yang diperkirakan selesai dalam waktu tidak terlalu lama, pekerjaan musiman, atau pekerjaan terkait produk dan kegiatan baru yang masih dalam percobaan. PKWT tidak boleh dipakai untuk pekerjaan yang bersifat tetap. Bila syarat jenis pekerjaan ini tidak terpenuhi, PKWT demi hukum berubah menjadi PKWTT.
Aturan penting tentang kontrak (PKWT)
- Wajib tertulis, menggunakan bahasa Indonesia dan huruf Latin. Bila dibuat dua bahasa dan isinya berbeda, yang berlaku adalah versi bahasa Indonesia.
- PKWT berdasarkan jangka waktu paling lama 5 tahun, sudah termasuk perpanjangan.
- PKWT berdasarkan selesainya pekerjaan berakhir saat pekerjaan selesai, dan ruang lingkup serta ukuran "selesai" harus dijelaskan dalam perjanjian.
- Tidak boleh ada masa percobaan. Bila tetap dicantumkan, ketentuan itu batal demi hukum dan masa kerja Anda tetap dihitung.
- Saat PKWT berakhir, Anda berhak atas uang kompensasi, asalkan sudah bekerja paling sedikit 1 bulan secara terus-menerus.
Menghitung uang kompensasi
Berdasarkan PP 35/2021, kontrak 12 bulan mendapat uang kompensasi sebesar 1 bulan upah. Untuk kontrak yang lebih pendek atau lebih panjang dari 12 bulan, hitungannya proporsional: masa kerja (bulan) dibagi 12, dikali 1 bulan upah.
Contoh: kontrak 6 bulan dengan upah Rp4.800.000 menghasilkan uang kompensasi 6/12 × Rp4.800.000 = Rp2.400.000. Bila kontrak diperpanjang, uang kompensasi dibayar saat jangka waktu awal selesai, lalu dibayar lagi setelah masa perpanjangan berakhir.
Masa percobaan hanya untuk karyawan tetap
Masa percobaan (probation) hanya boleh diterapkan pada PKWTT, dan lamanya paling lama 3 bulan sesuai Pasal 60 UU 13/2003. Syarat masa percobaan harus dicantumkan dalam perjanjian kerja atau, bila perjanjiannya lisan, dalam surat pengangkatan. Bila tidak tertulis, masa percobaan dianggap tidak ada.
Selama masa percobaan, perusahaan dilarang membayar upah di bawah upah minimum yang berlaku. Jadi, praktik "gaji 80% selama probation" tidak boleh bila hasilnya turun di bawah upah minimum di daerah Anda.
Bila perusahaan ingin mengakhiri hubungan kerja dalam masa percobaan, PP 35/2021 mengatur surat pemberitahuan PHK disampaikan paling lambat 7 hari kerja sebelumnya. Untuk pekerja di luar masa percobaan, batasnya 14 hari kerja.
Tanda bahaya pada kontrak
- Anda dikontrak berulang kali untuk pekerjaan inti yang jelas bersifat tetap, misalnya admin keuangan harian, selama bertahun-tahun.
- Kontrak mencantumkan masa percobaan, padahal Anda pekerja PKWT.
- Masa percobaan karyawan tetap lebih dari 3 bulan, atau "diperpanjang" tanpa dasar.
- Tidak ada salinan kontrak untuk Anda, atau kontrak hanya disampaikan secara lisan.
- Tidak ada klausul uang kompensasi atau perusahaan menyebut "kontrak tidak dapat apa-apa saat selesai".
Pertanyaan yang bisa Anda ajukan ke HR
Bertanya soal status kerja itu wajar dan profesional. Anda bisa menyampaikan, misalnya: "Boleh saya tahu apakah posisi ini PKWT atau PKWTT? Bila PKWT, berapa lama jangka waktunya dan apakah ada peluang diangkat menjadi karyawan tetap?"
Untuk karyawan tetap, tanyakan juga: "Berapa lama masa percobaannya, dan indikator apa yang dipakai untuk menilai kelulusan masa percobaan?" Jawaban yang jelas biasanya pertanda proses rekrutmen yang tertata.
Bila kontrak Anda berakhir
Sekitar sebulan sebelum kontrak habis, tanyakan rencana perusahaan secara terbuka: apakah kontrak akan diperpanjang, diubah menjadi karyawan tetap, atau diakhiri. Kejelasan ini memberi Anda waktu untuk bersiap, termasuk mulai mencari lowongan lain bila perlu.
Bila kontrak diakhiri, pastikan uang kompensasi dihitung dari masa kerja yang benar dan dibayarkan. Mintalah juga surat keterangan kerja (paklaring) yang menyebut jabatan dan periode kerja Anda, karena dokumen ini sering diminta saat melamar di tempat baru.
Aturan sedang berubah
Mahkamah Konstitusi lewat Putusan 168/PUU-XXI/2023 meminta pembentuk undang-undang menyusun UU ketenagakerjaan baru yang terpisah dari UU Cipta Kerja. Pada 6 Oktober 2026 DPR mengesahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan. Menurut Kemnaker, UU ini baru efektif setelah masa transisi satu tahun sejak diundangkan.
Selama masa transisi, aturan yang dijelaskan di atas masih menjadi rujukan. Pantau pengumuman resmi Kemnaker untuk rincian perubahan soal PKWT dan masa percobaan, dan jangan mudah percaya pada potongan informasi di media sosial.
Rujukan
- Hukumonline — Pengaturan PKWT dan PHK dalam PP 35/2021
- Hukumonline — Pengaturan pekerja kontrak pasca UU Cipta Kerja
- Hukumonline — Landasan hukum masa probation
- CNBC Indonesia — UU Pelindungan Ketenagakerjaan disahkan, kapan efektif berlaku
Informasi ini bersifat umum. Untuk keputusan penting, periksa aturan terbaru di sumber resmi atau konsultasikan dengan pihak berwenang.