Lewati ke konten
KarirResmi bagian dari Resmi.ID
Kembali ke Tips karier Hak pekerja

Kerja remote, hybrid, dan freelance: kontrak, pajak, dan perlindungan Anda

Kerja remote dan hybrid kini lazim, dan makin banyak orang mengambil proyek freelance di samping pekerjaan utama. Fleksibilitasnya menarik, tetapi status hukum, pajak, dan perlindungan Anda bisa sangat berbeda tergantung bentuk kerja samanya.

Tim Resmi.ID · 4 menit baca ·
Ilustrasi artikel: Kerja remote, hybrid, dan freelance: kontrak, pajak, dan perlindungan Anda Foto: Theme Photos / Unsplash

Artikel ini membantu Anda membedakan tiga situasi yang sering tertukar: karyawan yang bekerja remote, karyawan hybrid, dan pekerja lepas (freelance) yang dibayar per proyek.

Remote atau hybrid tetap karyawan

Bila Anda direkrut sebagai karyawan, baik kontrak (PKWT) maupun tetap (PKWTT), status itu tidak berubah hanya karena Anda bekerja dari rumah. Hak seperti upah, THR, cuti tahunan, serta BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan tetap berlaku.

Yang perlu diperjelas adalah aturan teknisnya. Mintalah hal-hal berikut tertulis di kontrak atau kebijakan perusahaan:

  1. 1Pola kerjaBerapa hari wajib ke kantor untuk hybrid, dan apakah lokasi remote boleh di luar kota.
  2. 2Jam kerja dan jam responsKapan Anda harus bisa dihubungi, dan bagaimana lembur dicatat.
  3. 3PeralatanSiapa yang menyediakan laptop, dan apakah ada tunjangan internet atau listrik.
  4. 4Keamanan dataAturan penggunaan perangkat pribadi dan akses sistem perusahaan.
  5. 5Biaya perjalananSiapa yang menanggung bila Anda dipanggil ke kantor dari luar kota.

Kerja remote juga menuntut disiplin komunikasi. Sepakati dengan atasan kanal mana untuk hal mendesak dan mana untuk hal biasa, serta kapan Anda dianggap "selesai bekerja". Bila pekerjaan sering berlanjut sampai malam atas permintaan atasan, catat jamnya dan tanyakan bagaimana lembur diperhitungkan, karena aturan lembur tetap berlaku bagi karyawan.

Freelance: Anda bukan karyawan

Pekerja lepas biasanya terikat perjanjian jasa atau kontrak proyek, bukan perjanjian kerja. Artinya, hak normatif karyawan seperti THR, cuti, dan pesangon umumnya tidak berlaku. Perlindungan Anda bergantung pada isi kontrak proyek, jadi bacalah dengan cermat.

  1. 1Lingkup kerjaRincian hasil yang diserahkan dan batas jumlah revisi.
  2. 2Tarif dan terminNilai proyek, uang muka, dan jadwal pembayaran.
  3. 3TenggatTanggal setiap tahap dan konsekuensi bila terlambat.
  4. 4Hak kekayaan intelektualKapan hak atas karya berpindah ke klien.
  5. 5PembatalanKompensasi bila klien membatalkan di tengah jalan.
  6. 6PajakSiapa yang memotong pajak dan apakah Anda menerima bukti potong.
Bila Anda diperlakukan seperti karyawan, misalnya wajib hadir tiap hari, diatur jam kerjanya, dan dibayar bulanan tetap, tetapi disebut "freelance", tanyakan status Anda secara tertulis. Hubungan kerja ditentukan oleh kenyataan di lapangan, bukan hanya judul kontrak.

Pajak: PPh 21 dan NIK sebagai NPWP

Sejak 1 Januari 2024, pemotongan PPh Pasal 21 mengikuti PMK 168/2023. Untuk karyawan, pemberi kerja memotong pajak setiap bulan dengan tarif efektif, lalu memperhitungkannya di akhir tahun. Anda menerima bukti potong untuk melaporkan SPT Tahunan.

Untuk pekerja lepas yang dibayar perusahaan, penghasilan Anda termasuk kategori "bukan pegawai". Bagi tenaga ahli seperti konsultan, dasar pemotongannya 50% dari penghasilan bruto dikali tarif progresif Pasal 17 UU PPh. Cara hitung untuk kategori bukan pegawai lain bisa berbeda, jadi minta penjelasan dari klien dan simpan bukti potongnya.

Sejak 1 Juli 2024, NIK berfungsi sebagai NPWP bagi wajib pajak orang pribadi penduduk. Pastikan NIK Anda sudah dipadankan dan valid, karena pemberi kerja membutuhkan NIK yang valid untuk membuat bukti potong. Tanpa NPWP atau NIK yang valid, tarif pemotongan bisa 20% lebih tinggi.

Bila Anda menerima penghasilan dari beberapa klien, semuanya tetap perlu dilaporkan di SPT Tahunan. Untuk simulasi, gunakan kalkulator resmi di kalkulator.pajak.go.id, dan untuk kasus rumit berkonsultasilah ke kantor pajak atau konsultan pajak terdaftar.

Perlindungan untuk pekerja lepas

Pekerja lepas tetap bisa mendapat jaminan sosial. BPJS Ketenagakerjaan menyediakan kepesertaan untuk Bukan Penerima Upah (BPU), sehingga Anda bisa ikut program seperti jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian dengan membayar iuran sendiri. Cek pilihan dan besaran iurannya di kanal resmi BPJS Ketenagakerjaan.

Untuk kesehatan, pastikan Anda terdaftar di BPJS Kesehatan, baik sebagai peserta mandiri maupun lewat keluarga. Sisihkan juga dana darurat, karena penghasilan freelance sering tidak rata dari bulan ke bulan.

Waspada lowongan remote palsu

  • Gaji sangat tinggi untuk tugas sederhana seperti like, rating, atau "titip transfer".
  • Diminta deposit atau membeli paket agar bisa mulai bekerja.
  • Komunikasi hanya lewat chat, tanpa nama badan usaha yang bisa dicek.
  • Diminta mengirim data rekening, kode OTP, atau foto KTP di awal.

Di KarirResmi, pelamar tidak pernah dipungut biaya, dan lowongan dengan pola penipuan terdeteksi lalu ditahan sebelum tayang. Bila menemukan lowongan mencurigakan, gunakan tombol Laporkan di halaman lowongan.

Apa pun bentuk kerjanya, simpan semua kontrak, invoice, bukti transfer, dan bukti potong pajak dalam satu folder. Arsip rapi menyelamatkan Anda saat lapor SPT atau saat ada sengketa pembayaran.

Rujukan

Informasi ini bersifat umum. Untuk keputusan penting, periksa aturan terbaru di sumber resmi atau konsultasikan dengan pihak berwenang.

Siap melamar?Temukan lowongan dari perusahaan terverifikasi yang sesuai dengan keahlian Anda. Cari lowongan

Artikel lainnya