Lewati ke konten
KarirResmi bagian dari Resmi.ID
Kembali ke Tips karier Hak pekerja

Menghadapi PHK: hak pesangon, Jaminan Kehilangan Pekerjaan, dan langkah berikutnya

Kabar pemutusan hubungan kerja (PHK) hampir selalu mengejutkan. Wajar bila Anda merasa cemas atau marah. Namun, beberapa hari setelah kabar itu sangat menentukan, karena di situlah Anda perlu memastikan hak-hak Anda terpenuhi dan menyiapkan langkah berikutnya.

Tim Resmi.ID · 4 menit baca ·
Ilustrasi artikel: Menghadapi PHK: hak pesangon, Jaminan Kehilangan Pekerjaan, dan langkah berikutnya Foto: Streetwindy / Unsplash

Prosedur PHK yang benar

Menurut PP 35/2021, pengusaha menyampaikan maksud dan alasan PHK lewat surat pemberitahuan tertulis paling lambat 14 hari kerja sebelum PHK, atau 7 hari kerja bila Anda masih dalam masa percobaan.

Bila Anda tidak setuju, buat surat penolakan beserta alasannya paling lambat 7 hari kerja setelah menerima surat pemberitahuan. Perbedaan pendapat kemudian diselesaikan lewat perundingan bipartit, dan bila gagal, lewat mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial, misalnya mediasi di dinas ketenagakerjaan.

Jangan terburu-buru menandatangani surat kesepakatan atau surat pengunduran diri di hari yang sama. Minta waktu untuk membaca dan menghitung hak Anda. Mengundurkan diri bisa membuat hak yang Anda terima berbeda dengan bila Anda di-PHK.

Komponen hak karyawan tetap

Karyawan tetap (PKWTT) yang terkena PHK berhak atas uang pesangon, uang penghargaan masa kerja (UPMK), dan uang penggantian hak (UPH), sesuai Pasal 156 UU Ketenagakerjaan sebagaimana diubah UU Cipta Kerja.

  1. 1Uang pesangonMulai 1 bulan upah untuk masa kerja kurang dari 1 tahun, naik bertahap hingga 9 bulan upah untuk masa kerja 8 tahun atau lebih.
  2. 2UPMKBerlaku mulai masa kerja 3 tahun, yaitu 2 bulan upah untuk 3 sampai kurang dari 6 tahun, naik bertahap hingga 10 bulan upah untuk 24 tahun atau lebih.
  3. 3UPHAntara lain cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur, serta ongkos pulang ke tempat Anda diterima bekerja.

Besaran akhirnya bergantung pada alasan PHK, karena PP 35/2021 menetapkan pengali yang berbeda. Misalnya, PHK karena efisiensi akibat perusahaan merugi atau karena pailit memakai pengali 0,5 untuk pesangon, sedangkan alasan lain bisa memakai pengali 1 atau lebih. Untuk usaha mikro dan kecil, besarannya ditentukan berdasarkan kesepakatan.

Bila Anda karyawan kontrak

Karyawan kontrak (PKWT) tidak menerima pesangon, tetapi berhak atas uang kompensasi saat kontrak berakhir, asalkan sudah bekerja minimal 1 bulan terus-menerus. Bila kontrak diakhiri sebelum waktunya, baca kembali klausul pengakhiran di perjanjian kerja Anda.

Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)

JKP adalah program BPJS Ketenagakerjaan untuk pekerja yang terkena PHK. Sejak PP 6/2025, manfaat uang tunainya 60% dari upah, paling lama 6 bulan, dengan batas atas upah Rp5.000.000. Selain uang tunai, ada akses informasi pasar kerja dan pelatihan kerja dari pemerintah.

  1. 1Cek kepesertaanJKP mensyaratkan masa iur paling sedikit 12 bulan dalam 24 bulan.
  2. 2Siapkan dokumenSurat PHK atau bukti PHK, KTP, dan kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan.
  3. 3Ajukan lewat SIAPkerjaLapor dan ajukan klaim di siapkerja.kemnaker.go.id.
  4. 4Perhatikan tenggatKlaim diajukan paling lambat 6 bulan setelah PHK.
  5. 5Ikuti kewajibanLakukan asesmen, layanan pasar kerja, dan pelatihan yang diminta.

Hak atas JKP bisa gugur, misalnya bila klaim tidak diajukan dalam 6 bulan atau Anda sudah mendapat pekerjaan baru. JKP juga berbeda dengan Jaminan Hari Tua (JHT), yang punya syarat pencairan sendiri.

Pertanyaan untuk diajukan ke HR

  • Apa alasan resmi PHK, dan pasal mana dalam peraturan yang menjadi dasarnya?
  • Bagaimana rincian perhitungan pesangon, UPMK, dan UPH saya, serta upah apa yang dipakai sebagai dasar?
  • Kapan hak-hak tersebut dibayarkan, dan apakah sekaligus?
  • Kapan BPJS Ketenagakerjaan saya dinonaktifkan, dan apakah perusahaan melaporkan PHK untuk keperluan JKP?
  • Bisakah saya mendapat surat keterangan kerja (paklaring)?

Catat dan simpan bukti

  • Surat pemberitahuan PHK dan semua surat balasan Anda.
  • Kontrak kerja, surat pengangkatan, dan peraturan perusahaan.
  • Slip gaji beberapa bulan terakhir sebagai dasar menghitung upah.
  • Catatan sisa cuti dan bukti kepesertaan BPJS.

Menyusun langkah berikutnya

Setelah urusan hak beres, beri diri Anda beberapa hari untuk bernapas. Lalu buat rencana sederhana: hitung berapa bulan kebutuhan bisa ditutup dari pesangon dan JKP, perbarui CV, dan tentukan target lamaran per minggu.

Di KarirResmi, Anda bisa membuat pencarian tersimpan agar lowongan baru yang cocok dikirim lewat WhatsApp atau email, serta memantau status setiap lamaran lewat linimasa. Perusahaan dengan lencana Terverifikasi sudah dicocokkan NIB-nya dengan data perizinan.

Saat wawancara ditanya alasan keluar, jawab dengan jujur dan singkat: "Perusahaan melakukan efisiensi dan posisi saya termasuk yang dihapus. Selama di sana saya menangani 40 klien dan ingin membawa pengalaman itu ke sini." PHK karena efisiensi bukan aib.

Perlu dicatat, DPR telah mengesahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan pada 6 Oktober 2026 dengan masa transisi satu tahun. Aturan PHK dan pesangon bisa berubah setelahnya, jadi selalu cek ketentuan terbaru di kanal resmi Kemnaker.

Rujukan

Informasi ini bersifat umum. Untuk keputusan penting, periksa aturan terbaru di sumber resmi atau konsultasikan dengan pihak berwenang.

Siap melamar?Temukan lowongan dari perusahaan terverifikasi yang sesuai dengan keahlian Anda. Cari lowongan

Artikel lainnya