Lewati ke konten
Resmi.ID Karir Lowongan kerja terverifikasi
Kembali ke Tips karier Gaji & negosiasi

Cara membaca slip gaji: tunjangan, lembur, potongan BPJS, dan PPh 21

Slip gaji sering hanya dilirik untuk melihat angka terakhir: berapa yang masuk ke rekening. Padahal, setiap baris di slip menjelaskan hak dan kewajiban Anda. Memahaminya membantu Anda mendeteksi kesalahan, merencanakan keuangan, dan bertanya ke HR dengan percaya diri.

Tim Resmi.ID · 4 menit baca ·
Ilustrasi artikel: Cara membaca slip gaji: tunjangan, lembur, potongan BPJS, dan PPh 21 Foto: Recha Oktaviani / Unsplash

Format slip berbeda di tiap perusahaan, tetapi isinya umumnya terbagi menjadi tiga bagian: pendapatan, potongan, dan gaji bersih atau take home pay (THP).

Bagian pendapatan

  1. 1Gaji pokokImbalan dasar sesuai jabatan atau golongan, biasanya tercantum di kontrak atau surat penawaran.
  2. 2Tunjangan tetapDibayar rutin dalam jumlah sama tanpa bergantung pada kehadiran, misalnya tunjangan jabatan atau keluarga.
  3. 3Tunjangan tidak tetapJumlahnya bergantung pada kehadiran atau kondisi tertentu, misalnya uang makan atau transport per hari masuk.
  4. 4LemburDibayar sesuai jam lembur yang tercatat; cocokkan dengan catatan absensi Anda.
  5. 5Komponen lainBonus, insentif, atau THR pada bulan pembayarannya.

Perbedaan tunjangan tetap dan tidak tetap penting karena sering memengaruhi dasar perhitungan lain, misalnya iuran BPJS. Bila slip tidak memisahkannya, tanyakan ke HR komponen mana yang dianggap tetap.

Potongan BPJS Kesehatan

Berdasarkan Perpres 64/2020, iuran BPJS Kesehatan untuk pekerja penerima upah adalah 5% dari upah per bulan: 4% dibayar pemberi kerja dan 1% dipotong dari gaji Anda. Upah yang dipakai untuk menghitung iuran memiliki batas atas Rp12 juta, sehingga potongan bagian pekerja paling besar sekitar Rp120.000 per bulan.

Potongan BPJS Ketenagakerjaan

BPJS Ketenagakerjaan memiliki beberapa program. Menurut situs resmi BPJS Ketenagakerjaan, pembagian iuran untuk pekerja penerima upah adalah sebagai berikut.

  1. 1Jaminan Hari Tua (JHT)5,7% dari upah, terdiri dari 3,7% ditanggung perusahaan dan 2% dipotong dari gaji Anda.
  2. 2Jaminan Pensiun (JP)3% dari upah, terdiri dari 2% perusahaan dan 1% pekerja, dengan batas upah maksimal yang disesuaikan secara berkala.
  3. 3Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)0,24% sampai 1,74% sesuai tingkat risiko, seluruhnya ditanggung perusahaan.
  4. 4Jaminan Kematian (JKM)0,3% dari upah, seluruhnya ditanggung perusahaan.

Artinya, potongan BPJS yang biasanya terlihat di slip adalah bagian pekerja: 1% BPJS Kesehatan, 2% JHT, dan 1% JP. Sebagian perusahaan juga mencantumkan bagian perusahaan sebagai informasi, sehingga slip terlihat lebih panjang.

Cocokkan potongan di slip dengan saldo JHT Anda di aplikasi resmi BPJS Ketenagakerjaan. Iuran yang dipotong dari gaji seharusnya juga tercatat di akun Anda.

Potongan PPh 21 dengan skema TER

Sejak 1 Januari 2024, pemotongan PPh 21 karyawan memakai tarif efektif rata-rata (TER) berdasarkan PP 58/2023 dan PMK 168/2023. Untuk masa Januari sampai November, pajak dihitung dengan mengalikan penghasilan bruto bulan itu dengan tarif TER sesuai kategori.

Kategori ditentukan oleh status PTKP: kategori A untuk TK/0, TK/1, dan K/0; kategori B untuk TK/2, TK/3, K/1, dan K/2; kategori C untuk K/3. Karena itu, pastikan status pernikahan dan jumlah tanggungan Anda di data HR sudah benar.

Pada Desember, perhitungannya berbeda. Pajak setahun dihitung ulang dengan tarif progresif Pasal 17 UU PPh, lalu dikurangi pajak yang sudah dipotong Januari sampai November. Menurut DJP, total pajak setahun tidak berubah dibanding cara lama; TER hanya menyederhanakan potongan bulanan.

Itulah sebabnya potongan pajak bisa melonjak atau justru mengecil di slip Desember, terutama bila Anda menerima bonus atau THR di bulan tertentu. Ini wajar selama hitungannya benar. Bila ragu, Anda bisa mencoba kalkulator pajak di situs resmi DJP.

Gaji kotor dan gaji bersih

Gaji kotor (bruto) adalah total pendapatan sebelum potongan. Gaji bersih atau THP adalah sisa setelah dikurangi BPJS bagian pekerja, PPh 21, dan potongan lain seperti cicilan koperasi atau pinjaman karyawan. Saat menilai tawaran kerja atau membandingkan gaji, pastikan Anda membandingkan jenis angka yang sama.

Daftar periksa setiap bulan

  1. 1Cek data diriNama, NIK, NPWP, jabatan, dan status PTKP harus sesuai.
  2. 2Cocokkan gaji pokokBandingkan dengan kontrak atau surat penawaran terakhir.
  3. 3Hitung tunjangan harianKalikan tarif harian dengan jumlah hari masuk Anda.
  4. 4Periksa jam lemburSamakan dengan catatan absensi dan perintah lembur.
  5. 5Uji persentase BPJSHitung ulang 1%, 2%, dan 1% dari dasar upah.
  6. 6Kenali potongan lainPastikan setiap potongan punya dasar yang Anda setujui.

Bila ada yang janggal

Jangan langsung berprasangka buruk; banyak selisih terjadi karena salah input. Kumpulkan bukti seperti slip, absensi, dan kontrak, lalu tanyakan ke HR atau bagian penggajian secara tertulis. Contohnya: "Mohon bantuan pengecekan, di slip Oktober lembur saya tercatat 6 jam, sedangkan absensi menunjukkan 10 jam."

Bila potongan BPJS ada di slip tetapi tidak tercatat di akun Anda, atau masalah tidak ditanggapi, Anda dapat menghubungi kanal pengaduan resmi BPJS atau dinas ketenagakerjaan setempat. Simpan semua slip gaji, karena dokumen ini juga diperlukan untuk SPT tahunan, pengajuan kredit, atau menagih hak di kemudian hari.

Rujukan

Informasi ini bersifat umum. Untuk keputusan penting, periksa aturan terbaru di sumber resmi atau konsultasikan dengan pihak berwenang.

Siap melamar?Temukan lowongan dari perusahaan terverifikasi yang sesuai dengan keahlian Anda. Cari lowongan

Artikel lainnya